• Jelajahi

    Copyright © STRATEGI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

     


    Jaksa

    HIPAKAD 63 Sumut Menilai Pemerintah Daerah Juga Pusat, Diduga Perampok SDA dan Tanah-Tanah Rakyat

    STRATEGI NEWS
    Rabu, 03 Desember 2025, 02.06.00 WIB Last Updated 2025-12-03T10:07:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Apakah kita akan menerima perampokan dan pemerasan Pemerintah Pusat dan Jajarannya didaerah beserta Pemerintah Daerah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) daerah dan Tanah-Tanah Rakyat?



    GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pasang Batas) harus direalisasikan Jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi dan Kabupaten.




    Selama GEMAPATAS tidak diwujudkan, tidak di implementasikan maka akan terjadi beberapahal yakni: 
    1 Perampokan dan pemerasan/Hegemony Pemerintah Pusat pada daerah akan mudah terjadi (pemaksaan izin tambang pembalakan hutan dan Perampokan penyerobatan tanah rakyat diluar izin usaha tanah perkebunan);

    2 Perampokan dan pemerasan oleh Pemerintah Pusat beserta Jajarannya didaerah (Instansi Vertikal) pada Daerah dan Rakyat di daerah kerap terus terjadi (pemaksaan izin tambang pembalakan hutan dan penggelapan tanah negara dan rakyat dengan penggunaan pemalsuan sertifikat tanah oleh perkebunan);

    3.Perampokan dan Pemerasan oleh instansi vertikal dari Pusat (kolaborasi BUMN/PTPN dengan kantor Pertanahan propinsi dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) bahkan bersama sama dengan elit Pemerintah Daerah yang berkolaborasi dengan Konglomerat mendisign pengusiran dan menekan rakyat di daerah daerah dari tanah sawah/ladang dan hunian rakyat. 



    Modus-modus perampokan dan pemerasan biasa terjadi dengan cara-cara:

    1. Memberikan izin-izin yang tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang atau PP.

    2. Menggunakan izin-izin fiktif, aspal, cacat administrasi, bahkan tidak menggunakan izin-izin;

    3. Mengintimidasi rakyat secara Administrasi bahkan secara fisik oleh Pemerintah Pusat melalui Jajarannya di daerah atau Jajaran Pemerintah Pusat didaerah/instansi vertikal (Kantor Pertanahan dan BUMN) yang mana bahkan turut bersama-sama dengan Elit Pemerintah Daerah sampai tingkat Kades guna memuluskan perampokan dan pemerasan tanah sawah/ladang dan hunian rakyat.




    Ketua HIPAKAD 63 Sumatera Utara memaparkan Hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumut di Daerah Kabupaten/kota di Sumut yakni di Deli Serdang Binjai, Langkat di antaranya;
    Pihak jajaran pemerintah pusat (Instansi Vertikal) PTPN 2/1 dan kantor Wilayah Pertanahan Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten dengan sengaja (dolus) yakni;
    a. Melakukan pembiaran, menutupi penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat yang terang dan nyata sudah di gunakan untuk merampok tanah sawah/ladang rakyat, Kantor Pertanahan Wilayah Sumut dan Kabupaten/Kota juga
    b. Dengan sengaja untuk tidak meletakkan batas-batas tanah negara dan tanah rakyat walau rakyat memiliki alas hak tetap saja mereka;

    c. Menolak rakyat yang meminta penetapan batas bahkan memeras rakyat yang meminta penetapan batas-batas tanah dengan dalil pelepasan aset, dana nominatif, dana hak keperdataan (Rakyat sudah dirampok lalu saat minta tanahnya menerima perlakuan pemerasan).


    Apakah kita terus diam membiarkan perampokan dan pemerasan pemerintah pusat pada daerah? Atau Perampokan dan Pemerasan oleh perpanjang Jajaran Pemerintah Pusat (instansi vertikal).
    Bersama sama dengan Elit-Elit Pemerintah Daerah pada rakyat atas tanah sawah/ladang dan hunian rakyat??? Pahit getir bernegara seperti ini???
     
    Rakyat masih jadi Objek Perampokan Elit-Elit di Pusat dan Daerah… Ya masih dijajah.

    Jika GEMAPATAS tak juga direalisasikan oleh Kantor Wilayah Pertanahan di Sumatera Utarat dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Deli Serdang, Binjai dan Langkat, maka kami akan coba bawa data-data ini dan kasus yang diderita rakyat ini ke KEJATISU dan KEJAKSAAN AGUNG. (Penulis adalah Ketua HIPAKAD 63 Sumatera Utara)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini