masukkan script iklan disini
MEDAN | Strateginews — Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP WJMB, Irwansyah Putra, dalam wawancara di Kantor DPP WJMB, Kota Medan, Sabtu (31/1/2026).
Irwansyah menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan harus memiliki sertifikat UKW untuk menjalankan profesinya.
“Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 sangat jelas, tidak ada kewajiban UKW sebagai syarat menjadi wartawan. UKW jangan dijadikan alat pembatas bagi insan pers,” tegas Irwansyah Putra.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan kontrol sosial. Peran tersebut, menurut Irwansyah, tidak disyaratkan dengan kepemilikan UKW.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini menjadi dasar bahwa profesionalisme wartawan diukur dari ketaatan terhadap kode etik dan tanggung jawab karya jurnalistik, bukan dari sertifikat kompetensi semata.
“Selama wartawan bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, maka ia dilindungi hukum. Sertifikat UKW bukan penentu sah atau tidaknya seseorang disebut wartawan,” ujarnya.
Irwansyah juga menegaskan bahwa UKW pada dasarnya hanyalah instrumen peningkatan kualitas dan kompetensi, yang boleh diikuti secara sukarela sesuai kebutuhan individu atau lembaga, bukan kewajiban yang mematikan hak profesi wartawan.
DPP WJMB mengingatkan seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, instansi pemerintah, maupun lembaga lainnya, agar tidak menafsirkan UKW secara keliru dan tidak menjadikannya dasar untuk menghalangi tugas jurnalistik.
“Pers dilindungi undang-undang. Jangan sampai kebebasan pers justru dibatasi oleh pemahaman yang salah,” tutup Irwansyah Putra. ( Tim WJMB)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar