masukkan script iklan disini
MEDAN | Strateginews — Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat kesadaran lingkungan dan mendukung gerakan nasional penghijauan, Perkumpulan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menggelar rapat internal bersama Ketua Umum dan Pembina organisasi untuk membahas kegiatan penanaman pohon mangrup yang akan dilaksanakan di kawasan Belawan, Kota Medan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum WJMB, Irwansyah Putra, yang menegaskan bahwa aksi penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab sosial para jurnalis terhadap pelestarian lingkungan hidup serta upaya mengurangi dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
“Kami ingin menunjukkan bahwa jurnalis tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi pelaku nyata dalam menjaga bumi. Penanaman pohon mangrup ini adalah langkah kecil dengan dampak besar bagi masa depan lingkungan,” ujar Hadi Suhendra dalam keterangannya.
Penanaman pohon ini akan melibatkan keluarga besar WJMB, termasuk anggota, relawan, dan masyarakat sekitar Belawan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi gerakan kolektif menjaga keseimbangan ekosistem, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi dan polusi udara.
Manfaat Penanaman Pohon Menurut WJMB
1. Meningkatkan Kesadaran Lingkungan — Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian alam.
2. Mengurangi Dampak Perubahan Iklim — Pohon berperan penting dalam menyerap karbon dioksida (CO₂), salah satu gas penyebab pemanasan global.
3. Meningkatkan Kualitas Udara — Daun pohon membantu menyaring partikel debu dan polutan, sekaligus menghasilkan oksigen yang segar.
4. Mengurangi Polusi Udara dan Suara — Area hijau dapat menahan kebisingan dan menyerap racun dari udara perkotaan.
5. Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat— Udara yang bersih berdampak langsung terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat sekitar.
Landasan Hukum dan Komitmen Lingkungan
Kegiatan penanaman pohon ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga serta memperbaiki kualitas lingkungan.
Pasal 67 UU tersebut menyebutkan:
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
WJMB menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga bumi bukan hanya pada pemerintah, tetapi juga pada seluruh elemen masyarakat termasuk insan pers. Melalui kegiatan ini, WJMB ingin menginspirasi organisasi wartawan lainnya untuk turut menggelar kegiatan serupa di berbagai daerah di Sumatera Utara.
“Kami berharap langkah ini menjadi gerakan berkelanjutan. Tidak berhenti pada satu kegiatan saja, tetapi menjadi budaya baru dalam kehidupan sosial jurnalis — peduli, menanam, dan menjaga,” tambah **Pembina WJMB** dalam kesempatan yang sama.
Dengan adanya sinergi antara jurnalis, masyarakat, dan pemerintah daerah, Belawan diharapkan dapat menjadi contoh kawasan pesisir yang hijau, bersih, dan sehat.
Aksi penghijauan WJMB ini juga menjadi simbol bahwa pena dan pohon sama-sama dapat menumbuhkan kehidupan— satu dengan kata, satu dengan udara yang segar. (Tim WJMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar