• Jelajahi

    Copyright © STRATEGI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

     


    Jaksa

    KETEGASAN KESULTANAN NEGERI LANGKAT – PENOLAKAN PENGGUNAAN NAMA KESULTANAN LANGKAT TANPA IZIN

    STRATEGI NEWS
    Senin, 06 Oktober 2025, 20.30.00 WIB Last Updated 2025-10-07T06:52:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KETEGASAN KESULTANAN NEGERI LANGKAT – PENOLAKAN PENGGUNAAN NAMA KESULTANAN LANGKAT TANPA IZIN 



    Tanjung Pura, 07 Oktober 2025


    Kesultanan Negeri Langkat (The Sultanate of Langkat) melalui surat resmi bernomaman 01/SK-KNL/X/2025 menyampaikan penegasan dan penolakan terhadap penggunaan nama "Kesultanan Langkat" yang dilakukan secara tidak sah tanpa izin dan tanpa dasar mekanisme adat yang berlaku.







    Dalam surat yang ditanda tangani oleh DYMM Paduka Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah selaku Sultan Langkat yang sah, menyampaikan bahwa garis tahta kesultaan hanya dapat disahkan apabila sesuai dengan tradisi yang dilakukan oleh raja-raja di Kesultanan Langkat, Pewaris tahta kesultanan harus  memenuhi syarat garis keturunan dalam tradisi anak gahara, yang telah berlaku di kesultanan selama ini, bahwa DYMM Sultan Harimugaya adalah keturunan tradisi gahara dari Sultan Mahmud, Sultan Langkat sebelumnya, Dimana Tengku Azwar bukanlah dari garis keturunan Sultan Mahmud, dan bukan dari garis putra gahara. Oleh sebab itu tidak dapat di jadikan pewaris tahta, karena melenceng dari tradisi dan adat istiadat yang ada yang berlaku di Kesultanan Negeri Langkat.





    Sebagai Sultan Langkat yang  sah dan sesuai tradisi  Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah. Menolak  dengan tegas penyelewengan adat istiadat tersebut, karena ini merupakan kebohongan publik dan berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat melayu di Langkat.





    Kesultanan Langkat menegaskan bahwa setiap kegiatan, program, atau penggunaan nama "Kesultanan Negeri Langkat", termasuk dalam kegiatan yang disebut “100 Kampung Adat Kreatif Melayu Langkat”, tidak dapat dilakukan dengan mengklaim dan mengatasnamakan kegiatan Kesultanan. Kegiatan yang menggunakan atas nama Kesultanan Langkat haruslah dilakukan oleh pihak yang berhak yang ketahtaannya sesuai dengan tradisi yang berlaku di  Kesultanan.





    Sikap Kesultanan Negeri Langkat:


    Kesultanan Negeri Langkat tidak terlibat dan tidak mengakses kegiatan sebagaimana yang dimaksud.

    Pihak kesultanan melarang keras semua pihak yang mengatasnamakan Kesultanan Negeri Langkat tanpa kejelasan garis keturan gahara dan tanpa mekanisme adat yang benar berlaku selama ini.

    Pihak kesultanan menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat untuk tidak memberikan pembiaran terhadap kegiatan yang menggunakan nama atau gelar kesultaan tanpa persetujuan dari Sultan Langkat yang sah.

    Kesultanan akan mengambil langkah hukum adat maupun hukum positif apabila penyalahgunaan nama dan gelas kesultaan terus dilakukan.





    Kesultanan Negeri Langkat menegaskan bahwa keberadaan dan mekanisme adat mesti dijaga agar tidak melanggar  serta tata nilai dan marwah adat Melayu. Dalam hal ini, kesultaan menyerahkan kepada semua pihak untuk menjunjung, adab, dan kehormatan dalam setiap kegiatan yang mengangkat nama Melayu.





    Surat penegasan ini disampaikan sebagai bentuk kejelasan dan pencerahan terhadap adanya pihak yang dilakukan, serta sebagai upaya menjaga marwah adat dan nama besar Kesultaan Negeri Langkat.


    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini