• Jelajahi

    Copyright © STRATEGI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

     


    Jaksa

    Gubernur Sumut Bayarkan Utang DBH ke Kabupaten/Kota Rp 674 Miliar

    STRATEGI NEWS
    Jumat, 08 Agustus 2025, 08.40.00 WIB Last Updated 2025-08-08T15:40:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Strateginews — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution membayarkan utang dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pemerintah provinsi (pemprov) kepada 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp674 miliar.

    "Utang ini merupakan bentuk komitmen sebagian DBH periode 2023-2024," ucap Bobby usai penyerahan DBH seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Medan, Jumat.

    Gubernur mengatakan penyaluran DBH kepada seluruh kabupaten/kota di Sumut diharapkan dapat memperlancar pembangunan dan program pemerintah daerah.

    Selain itu, juga memperkuat sinergi dan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/pemerintah kota.

    "Dengan disalurkannya ini, jadi pemerintah daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga yang sebelumnya tertunda, dan memperlancar program-program pemerintah," bebernya.

    Adapun total utang Pemerintah Provinsi Sumut dalam bentuk DBH untuk periode 2023-2024 sekitar Rp2,09 triliun masing-masing Rp295 miliar pada 2023 dan Rp1,8 triliun pada 2024.

    Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen akan terus menyelesaikan pembayaran utang DBH pada tahun ini.

    "Total semua utang pemprov ke daerah itu sekitar Rp3,5 triliun (termasuk DBH 2025) dan kita berkomitmen menyelesaikan utang tahun ini, sehingga kita bisa bekerja lebih bersinergi, makin kompak, bersama-sama membangun Sumatera Utara," kata Bobby.

    Walau begitu, tidak seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara akan menerima penyaluran DBH sebesar 100 persen untuk periode kali ini.

    "Sebagian kabupaten/kota akan menerima dengan metode beberapa termin, karena belum memenuhi beberapa indikator," tegasnya.

    Ia melanjutkan penyaluran tidak penuh 100 persen atas pertimbangan, seperti kepatuhan sisi perencanaan, baik rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) hingga rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

    Kemudian, dukungan program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan hasil evaluasi dan inovasi pembangunan daerah.

    Selain itu, penilaian terhadap keuangan, seperti penetapan peraturan daerah APBD, mandatory spending, kesesuaian program, dukungan terhadap program pusat serta provinsi.

    "Kami bukan menahan, pemerintahan itu berjenjang, Bapak/Ibu sekalian (kepala daerah) punya program sendiri. Ada juga program provinsi, ada juga program pusat yang harus kita kerjakan, dan ada beberapa daerah yang belum memberikan dukungan penuh," tutur Bobby. (Irham)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini